NIKAH
Nikah
Ya
Allah berikanlah pada ku istri-istri / suami-suami,yang menjadikan
permata hatiku,dan jadikanlah keluarga kami Imam bagi orang-orang yang
bertakwa . " ( Q.S Al Furqan 74 ).
?Dan
kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang
yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan
mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.?
(QS. An-Nuur : 32)
Defenisi Nikah :
Nikah
menurut longistiknya adalah : Pelukan dan bersatu .Seperti kata," Aku
nikahkan pohon-pohon,maksudnya,aku menyatukan satu pohon dengan pohon
yang lain,sehingga keduanya bersatu dan dapat menghasilkan.
Nikah juga dikatakan dengan " 'Aqad = Ikatan ",berarti orang yang bila sudah menikah,berarti sudah ada ikatan
diantara keduanya.
Menurut Syara' Nikah adalah : Suatu ikatan yang ditentukan oleh pembuatan hukum yang memungkinkan
lelaki untuk istimta' ( mendapatkan kesenangan seksual ),dari istrinya begitu juga sebaliknya.
Rukun Nikah :
1 )Calon mempelai pria
2 ).Calon mempelai wanita.
3 ).Wali dari mempelai wanita
4 ).Ijab dan qabul.
5) Tujuan Pernikahan :
Profesor
Doktor Su'ad Shaleh didalam bukunya " Nidzamul usrah fil Islam " (
Undang- undang Kekeluargaan dalam Islam ).mengatakan ada beberapa hal
yang menjadi tujuan dalam perkawinan tersebut.
1 ),Untuk mengatur keseimbangan kekuatan sexual dalam diri seseorang.
2 ),Mendapatkan keturunan .
Wali nikah
1. Ayah kandung
2. Kakek, atau ayah dari ayahbr 3 Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
4. Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah saja
5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7. Saudara laki-laki ayah
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
9. Bila kesemuanya tidak ada lagi yang hidup atau beragama Islam, maka saat itu hakimlah yang menjadi wali.
HARAM NIKAH MUT'AH SAMPAI HARI KIAMAT:
Dari
Rabi' bin Sabrah Al-Juhaini r.a., bapanya mengabarkan kepadanya,bahawa
dia pernah pergi bersama-sama Rasulullah saw(dalam peperangan
menaklukkan Makkah). Rasulullah saw bersabda: " Aku telah membolehkan
nikah mut'ah. Sesungguhnya (mulai saat ini) Allah telah MENGHARAMKANNYA
SAMPAI HARI KIAMAT NANTI. Maka siapa yang masih punya isteri mut'ah,
ceraikanlah dia dan janganlah kamu ambil kembali daripadanya apa-apa
yang telah kamu berikan kepadanya."
Dari
Rabi' bin Sabrah Al-Juhaini r.a, dari bapanya katanya: " Rasulullah
saw telah melarang nikah melakukan nikah mut'ah. Sabdanya : Ketahuilah
! Nikah mut'ah HARAM MULAI HARI INI SAMPAI KIAMAT. Siapa yang telah
memberi sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah,
janganlah mengambilnya kembali."
Dari
Ali bin Abi Talib r.a. katanya: Ketika terjadi peperangan Khaibar,
Rasulullah saw MELARANG melakukan nikah mut'ah dan memakan daging
kaldai jinak." Dari Terjemahan Hadis Shahih Muslim : Al-Imam Nawawi
Jilid III
HUKUM MENIKAH
Dari
Jabir bin Abdillah bahwa saya mengabari Rasulullah SAW,?Ya Rasulullah
SAW, aku baru saja menikah?. Beliau balik bertanya,?Kamu sudah zawaj
??. ?Ya?, saja menjawab. ?Dengan gadis atau janda??, beliua bertanya
lagi. ?Dengan janda?, jawabku. Lalu beliau menjawab,?Mengapa bukan
dengan perawan ? Sehingga kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa
bermain denganmu. (HR. Bukhari 4846).
Dari
Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Siapapun wanita yang menikah
tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka
nikahnya batil. ?Sultan adalah wali bagi wanita yang tidak punya
wali. (HR. Ahmad 6/166, Abu Daud 2083, At-Tirmizy 1102, Ibnu Majah 1879)
Dari Aisyah ra berkata,"Rasulullah SAW pernah ditanya tentang
seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk
menikahinya, lalu beliau bersabda,"Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya
nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal". (HR. Tabarany dan Daruquthuny).
Juga dengan hadits berikut ini :
Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,"Istriku ini seorang yang
suka berzina". Beliau menjawab,"Ceraikan dia". "Tapi aku takut
memberatkan diriku". "Kalau begitu mut'ahilah dia". (HR. Abu Daud dan An-Nasa'i)
DariAbi
Hurairah rasulullah SAW bersabda : " Salaasun jidduhunna jiddun,
wahazluhunna jiddun ". Tiga hal yang sungguh-sungguh itu menjadi benar (
sungguh2), dan CANDA itu menjadi sungguh-sungguh.tiga hal itu adalah :
Nikah, Thalaq dan Ruju'.(H.R At Tirmidzi ).
Dari Abi Buraidah bin Abi Musa dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,"Tidak ada nikah kecuali dengan wali". (HR Ahmad dan Empat)
Dari Al-Hasan dari Imran marfu'an,"Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi". (HR Ahmad).
Hadis riwayat Anas ra.:
Bahwa
beberapa orang sahabat Nabi saw. bertanya secara diam-diam kepada
istri-istri Nabi saw. tentang amal ibadah beliau. Lalu di antara mereka
ada yang mengatakan: Aku tidak akan menikah dengan wanita. Yang lain
berkata: Aku tidak akan memakan daging. Dan yang lain lagi mengatakan:
Aku tidak akan tidur dengan alas. Mendengar itu, Nabi saw. memuji Allah
dan bersabda: Apa yang diinginkan orang-orang yang berkata begini,
begini! Padahal aku sendiri salat dan tidur, berpuasa dan berbuka serta
menikahi wanita! Barang siapa yang tidak menyukai sunahku, maka ia
bukan termasuk golonganku
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2487
0 Sahabat:
Posting Komentar